Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Pilkada Bondowoso kian memanas. Setelah sebelumnya beredar video dugaan oknum banom ormas Islam melakukan kampanye di Masjid.
Kini, beredar video orang tak dikenal melakukan pengrusakan banner pasangan calon nomer urut 02 yang dipasang di pinggir jalan di Desa Taal, Kecamatan Tapen.
Pengrusakan yang dilakukan pada 24 Oktober 2024 itu, terekam CCTV rumah warga.
Rekaman video ini telah beredar di group-group whatsapp. Tampak dalam video tersebut, dua orang lelaki menaiki sepeda motor berhenti di depan banner paslon 02.
Kemudian, salah seorang yang mengenakan baju putih turun dari sepeda dan menyobek banner. Setelah itu, mereka berlalu pergi dengan menaiki sepeda motor.
Belum diketahui pasti apa motif dari terduga pelaku pengrusakan yang terekam CCTV itu.
Kuasa Hukum Paslon 02, Junaedi, mengatakan, pihaknya sudah mengantongi rekaman video CCTV yang beredar di media sosial itu.
Kini, seluruh anggota kuasa hukum Paslon 02 pun sedang melakukan analisa terhadap tindakan pelanggaran Pemilunya. Namun, dipastikan tim kuasa hukum akan melakukan pelaporan dan jika tak ditanggapi pun akan melapor ke DKPP.
“Pasti kita laporkan ke Bawaslu,” terangnya.
Ia pun meminta kepada para pendukung agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Kemudian, penting selama masa Pemilu ini para pendukung berkampanye dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Seperti, tidak boleh mengisukan tentang SARA.
Namun, kampanyelah tentang sosok Paslon 02 yakni Bambang Soekwanto dan Gus Baqir (Bagus).
“Bagaimana mengkampanyekan secara bagus, sesuai aturan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Sholikhul Huda, mengatakan, pihaknya dua hari lalu baru diundang oleh KPU untuk approval APK dan BK fasilitasi KPU untuk Paslon.
Karena itulah, jika ada baner yang diluar faslitasi KPU dan diusulkan oleh tim kampanye dengan design yang sama, ini beredar dan dirusak.Maka, harus ada pihak yang dirugikan.
“Jika tidak ada yang dirugikan kami tidak bisa bergerak,” jelasnya.
Karena itulah, pihaknya mempersilahkan siapa pun yang dirugikan untuk melapor. Dan akan ditindaklanjuti dengan Gakkumdu.
“Kalau kemudian bukan banner APK yang sesuai PKPU maka masuk di pidana umum,” pungkasnya.