Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Pj Bupatii Bondowoso Drs. Bambang Soekwanto hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bondowoso terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bondowoso terhadap Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Th.2023. Senin, (20/5/2024)
Kali ini rapat paripurna membahas Dua Agenda sekaligus yakni, Agenda pertama penyampaian nota penjelasan Bupati Bondowoso atas rancangan peraturan tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Th. 2023.
Agenda kedua adalah membahas tentang persetujuan Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren
Penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan UU no. 23 Th.2014 dan UU no. 9 Th.2015 Dengan batas waktu paling lambat Enam bulan setelah tahun anggaran berakhir
Ketentuan Raperda yang dilampiri oleh laporan keuangan daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan Pj Bupati melaporkan bhawa laporan keuangan Daerah Kabupaten Bondowoso mendapatkan opini tertinggi yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian)
“Terimakasih kepada semua pihak baik jajaran eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan Daerah sehingga dapat mempertahankan opini WTP untuk yang ke 10 kalinya secara berturut turut,” ujar Pj Bupati Bondowoso
Drs Bambang Soekwanto juga menyampaikan Gambaran umum Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Th. 2023
Selain itu ia juga mengatakan agenda yang kedua tentang persetujuan penetapan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
“Penetapan ini merupakan wujud komitmen antara DPRD Kabupaten Bondowoso dengan Pemerintah Daerah Bondowoso untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik,” pungkasnya