Politik

Sekda Lumajang Dilaporkan ke Bawaslu, Karena Tidak Netral

Editor PB
×

Sekda Lumajang Dilaporkan ke Bawaslu, Karena Tidak Netral

Sebarkan artikel ini

Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang,Ir.Agus Triyono ,M.M. dilaporkan tidak netral karena berpose dengan dua jari yang dianggap mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut dua Indah Amperawati Dan Yudha Kusuma.

Foto tersebut diunggah di akun resmi Diskominfo Kabupaten Lumajang dan pertama kali dipublikasikan oleh akun TikTok Arya Wiraraja,pada Hari Santri, dan pertama kali diunggah di akun TikTok.

Pose dua jari dianggap menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, yang melanggar Undang-Undang PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 62 tentang larangan pose yang menunjukkan dukungan politik bagi pejabat publik.

BACA JUGA :
Mengenal Lebih Dekat Pura Mandhara Giri Semeru Agung di Lumajang

“Saya melihat itu menjadi sebuah pelanggaran, dan menunjukkan sebuah keberpihakan. Dimana di dalam undang-undang PKPU nomor 13 tahun 2024 di pasal 62 itu juga disebutkan bahwa larangan-larangan berpose dan mengarah kepada kepentingan kepihakan salah satu calon,” ujar Ilham Fanani,S.H.

Pelapor adalah seorang warga Lumajang yang menilai pose Agus, Sekda Kabupaten Lumajang, melanggar integritas pejabat publik dan pelapor selaku Tim Pemenangan Cak Thoriq Ning Fika.

BACA JUGA :
Pelaku Pencuri Burung Asal Jember dan Banyuwangi, Ditangkap Resmob Bondowoso

“Nah itu sangat tidak mencerminkan integritas sebuah pejabat Kabupaten Lumajang, harusnya pejabat Kabupaten Lumajang itu juga memikirkan dan memberi sebuah contoh terhadap masyarakat,”
Tegas Fanani.

Pelapor melihat unggahan tersebut di media sosial, mengumpulkan bukti berupa video dan foto yang diunggah oleh akun TikTok Arya Wiraraja, dan kemudian melaporkannya ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti.

“kemudian saya analisa,loh ini kok benar foto ini,akhirnya saya berniat untuk melaporkan ini dan mengadukan terhadap
Bawaslu supaya ditindak lanjuti,” harapnya.

BACA JUGA :
Cek Wilayah TMMD, Dandim 0822 Bondowoso Sambangi Anak Stunting

untuk berkas berkas nya yang saya lengkapi terkait pelaporan ini,satu ada bukti video terus kemudian akun yang mengekspos ataupun mengupload pertama kali di tik tok terus kemudian foto itu sudah saya lengkapi semuanya di Bawaslu,” tukasnya.

Fanani menambahkan apabila ingin lebih detail informasinya teman teman boleh wawancara langsung ke seketaris daerah
“Untuk kepastiannya coba sampeyan tanyakan saja kepada sekda,”imbuhnya.(tono)