Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Menjelang berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang, KPU Bondowoso siap membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di sejumlah titik.
Divisi Sosial Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bondowoso, Mohammad Makhsun mengatakan bahwa KPU Bondowoso telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk pihak pasangan calon (Paslon) yang sepakat bahwa APK harus diturunkan oleh mereka sebelum masuk tanggal 24 November.
” APK ada dua jenis. Satu difasilitasi KPU, satunya lagi dari pihak Paslon,” ujanya. Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, penurunan APK akan dilakukan oleh KPU, PPK dan PPS dan harus selesai pada saat itu juga. Pasca diturunkan, APK akan ditarik ke kantor KPU agar tidak dapat digunakan kembali.
” Kalau yang kita pasangkan kemarin, baliho itu 5 masing-masing Paslon se-Kabupaten Bondowoso. Umbul-umbul 10 per kecamatan, terus spanduk ada 2 per desa, ” ungkapnya.
Bagaimanapun, masa tenang dilarang ada kampanye sedikitpun. Jika masih ditemukan APK, artinya masih ada yang melakukan kampanye dan itu menjadi ranah Bawaslu dalam hal penindakan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data Humas dan Parmas Bawaslu Bondowoso, Sholikhul Huda, mengatakan bahwa penurunan dan pembersihan APK harus dilakukan pada akhir masa kampanye tanggal 23 November pukul 23.59 WIB.
” Ketika tanggal 24 masih ada, kami akan melakukan penyisiran, ” tegasnya.
Penertiban APK dapat dilakukan secara persuasif kepala masing-masing Paslon maupun KPU. Jika masih ditemukan APK, maka Bawaslu akan mengirim saran perbaikan dan penertiban.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk mendukung masa tenang dengan tidak melakukan kampanye dan turut serta membersihkan APK yang dipasang mandiri.
Tujuannya untuk menghindari adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal yang berpotensi menjadi pidana.
” Jadi tidak ada pemasangan APK baru. Bagi yang lama, tolong ditertibkan, ” pungkasnya.