Pemerintahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Lumajang Bebaskan BPHTB

Editor PB
×

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Lumajang Bebaskan BPHTB

Sebarkan artikel ini

Lumajang, Portalbangsa. Co. Id
Bupati Lumajang , Ir. Indah Amperawati (Bunda Indah) menegaskan kebijakan strategis untuk mempercepat akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkab Lumajang resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi,” tegasnya.

Program Nasional 3 Juta Rumah Subsidi menjadi prioritas pemerintahan Presiden Republik Indonesia.

“Hal ini, pemerintah kabupaten Lumajang menunjukkan komitmen nyata mendukung program tersebut, dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perumahan Pedesaan yang digelar di Jakarta, Selasa (29/04/2025),” ujarnya.

BACA JUGA :
Pemkab Lumajang Siapkan Solusi Honor Guru Non-NIP

Rakornis yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah antara pemerintah pusat dan daerah.

Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri PUPR Fahri Hamzah, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Dirjen Perumahan Pedesaan, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA :
Babinsa Pakisan Demi Keakraban dengan Warga Binaanya, Bantu Pasang Pipa Saluran Air PDAM

Dalam kesempatan itu, Bunda Indah juga menekankan bahwa pembangunan perumahan di Lumajang bukan semata soal fisik bangunan, melainkan strategi besar untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama di daerah rawan bencana dan kawasan tertinggal.

“Kami membangun Lumajang dari desa, dengan memastikan warga memiliki tempat tinggal yang aman, layak, dan terjangkau. Ini bagian dari upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat”, ungkapnya.

BACA JUGA :
Layani Sepenuh Hati, Polisi Bantu kepulangan Jamaah Haji di Lumajang

Program 3 Juta Rumah Subsidi merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja melalui sektor konstruksi dan properti.

” Dengan kebijakan bebas BPHTB, Lumajang menempatkan diri sebagai daerah yang progresif dan peduli terhadap hak dasar warganya,” pungkasnya.(tono)