Polri

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jombang Terbongkar, Pelaku Ayah Tiri Diamankan Polisi

Editor PB
×

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jombang Terbongkar, Pelaku Ayah Tiri Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini


Jombang, http://Portalbangsa. Co. Id – Kepolisian Resor Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berstatus ayah tiri korban. Peristiwa tersebut diketahui berlangsung berulang dalam rentang waktu beberapa tahun.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Demi melindungi psikologis korban, identitas aslinya disamarkan. Sementara itu, terduga pelaku berinisial TI (45) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2020. Aksi pelaku diduga dilakukan sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di dalam rumah tempat korban tinggal.

BACA JUGA :
Sertu Fauzi, Babinsa Inspiratif: Dari Pondasi Desa, Lahir Kemandirian Masyarakat Petung

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan korban, serta pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA :
Sukses Penyaluran BLT-DD Tahap II di Desa Taman, Bondowoso: Babinsa Memainkan Peran Kunci

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dimas dalam keterangannya kepada awak media.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA :
Pesan Susu Lewat Facebook, Distributor SPPG Bondowoso Kehilangan Rp75 Juta

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan wali, agar lebih memperhatikan kondisi dan perubahan perilaku anak di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.

Polres Jombang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan demi keselamatan anak-anak.