Berita

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Sekdes Bakalan Diciduk Polisi

Editor PB
×

Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Sekdes Bakalan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, http://PORTALBANGSA. CO. ID– Sekretaris Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Sutarji (58), resmi dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan oleh kepala desanya sendiri atas dugaan pemalsuan dokumen surat jual beli tanah.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Jombang. Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, Sutarji dilaporkan oleh Kepala Desa Bakalan Abdul Hamid pada Kamis (18/12/2025).

Menurut Dimas, tersangka diduga menerbitkan surat pernyataan jual beli tanah tertanggal 18 Agustus 2023 dengan memalsukan tanda tangan seluruh pihak, baik pembeli, penjual, maupun para saksi.

Bahkan, tanda tangan dan stempel kepala desa disebut dibubuhkan menggunakan hasil scan komputer.

“Tersangka selaku sekretaris desa diduga menerbitkan surat pernyataan jual beli dengan memalsukan tanda tangan semua pihak serta membubuhkan tanda tangan dan stempel scan di kolom tanda tangan Kepala Desa,” ujar Dimas kepada wartawan, Senin (02/03/2026).

Kasus ini bermula saat Aris Sugiantoro (50) dan Mukaidah (60) datang ke Kantor Desa Bakalan pada 18 Desember 2023 untuk mengurus surat pernyataan jual beli tanah. Aris diketahui telah membeli sebidang tanah milik Mukaidah yang berada di Dusun/Desa Bakalan.

Pengurusan surat tersebut kemudian ditangani oleh Sutarji tanpa sepengetahuan Kepala Desa Bakalan. Dua pekan berselang, dokumen yang diminta warga itu selesai dibuat.

Namun, kejanggalan terungkap ketika Aris hendak memperbaiki ejaan namanya yang salah dalam surat tersebut guna keperluan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Saat itulah diketahui bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut, termasuk tanda tangannya sendiri, ternyata palsu.

Kepala Desa Bakalan Abdul Hamid pun menyatakan tidak pernah menandatangani surat pernyataan jual beli tersebut. Merasa dirugikan, ia melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

“Abdul Hamid menyatakan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut. Aris juga baru menyadari bahwa ternyata tanda tangannya juga telah dipalsukan,” tambah Dimas.

Kini, Sutarji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

banner 400x130