JOMBANG, http://Portalbangsa. Co. Id– Polres Jombang memastikan proses hukum terhadap fenomena pesta sound horeg di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus berlanjut hingga ke meja hijau.
Langkah tegas ini diambil usai penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Jombang pada Senin (16/3) pagi, guna mematangkan pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menegaskan, seluruh pemilik dan operator sound horeg yang terlibat dalam kegiatan tanpa izin pada akhir Februari lalu akan diproses dalam satu berkas perkara.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Dimas menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dijerat Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan tersebut melarang penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman denda kategori II atau maksimal Rp10 juta.
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sembilan pemilik sound system dan enam operator guna melengkapi administrasi perkara.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam menertibkan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Untuk persidangan, akan dilaksanakan setelah masa cuti Hari Raya Idulfitri 2026 berakhir,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyoroti adanya penampilan video bernuansa erotis yang sempat viral dalam acara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penari tersebut merupakan seorang pria (waria) dengan latar belakang kehidupan yang memprihatinkan.
“Fakta yang kami temukan, aksi tersebut dilakukan secara spontan karena adanya saweran dari penonton, serta dilakukan di luar kendali kesadaran normal,” tegasnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan dan tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Penertiban ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha sound system agar beroperasi sesuai koridor hukum.
“Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang,” pungkasnya.
Naiynie














