BONDOWOSO, http://PORTALBANGSA.CO.ID — DPRD Kabupaten Bondowoso membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta Bondowoso.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan pembentukan pansus dilakukan guna menyiapkan dasar hukum terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah tersebut.
Menurutnya, penyertaan modal direncanakan dilakukan secara bertahap dan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Penyertaan modal direncanakan setiap tahun, tetapi tetap melihat kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah daerah memiliki utang setelah perda ditetapkan,” ujarnya.
Selain membahas penyertaan modal Perumdam Ijen Tirta, DPRD juga membentuk pansus lain terkait fasilitasi dan pemberian kemudahan investasi di Bondowoso.
Ahmad Dhafir menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Bondowoso.
“Tujuannya agar investor merasa nyaman, aman, dan tenang untuk berinvestasi di Bondowoso. Harapannya, investasi yang masuk bisa berdampak pada terbukanya lapangan kerja,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah menargetkan pembahasan dua raperda tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu maksimal yang diatur.
“Kalau sesuai aturan maksimal enam bulan, tetapi kami berharap pembahasannya bisa lebih cepat karena ada kesepakatan untuk percepatan,” pungkasnya














