Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Surat Pengunduran diri Bambang Soekwanto kini mulai beredar melalui via Whatsaap, surat tersebut adalah pengunduran diri sebagai Pj Bupati Bondowoso tertanggal Senin (1/7/2024).
Pengunduran diri tersebut mengikuti keputusan Mendagri yang mewajibkan para penjabat Bupati yang hendak maju dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebelum 40 hari masa pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Di dalam keterangan surat pengunduran diri tersebut, Bambang Soekwanto menerangkan bahwa akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah di Kabupaten Bondowoso
“Saya berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif dan membantu menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil,” jelasnya
Surat tersebut ditandatangani oleh Bambang Soekwanto dan dilengkapi dengan materai 10 ribu
Saat dikonfirmasi, Bambang membenarkan perihal Surat Pengunduran diri yang telah beredar tersebut
” Insya allah, benar, ” singkatnya
Bambang Soekwanto menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena didorong oleh beberapa Parpol dan dawuh kyai agara dirinya maju sebagai calon Bupati Bondowoso 2024.
Diketahui, Parpol yang mendorong dan mengusung Bambang maju Pilbup yakni Demokrat, Gerindra dan PKS.
“Bismillah, ini sebagai bentuk meneruskan perjuangan untuk memajukan kabupaten Bondowoso tercinta ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024. Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.
“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,” seperti dikutip dari edaran tersebut.
Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.
Adapun tahapan Pilkada yang diumumkan KPU, pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.