Polri

Polisi Lumajang Tegaskan Tak Terima Suap dalam Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun, Pemilik Akun Facebook Minta Maaf

Editor PB
×

Polisi Lumajang Tegaskan Tak Terima Suap dalam Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun, Pemilik Akun Facebook Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

Lumajang, PORTALBANGSA. CO.ID – Seorang wanita berinisial MS (21) asal Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, menyampaikan permintaan maaf atas unggahannya di Facebook yang menuduh polisi menerima suap Rp 70 juta dalam menangani kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali.

Permintaan maaf disampaikan langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang pada hari Jumat (5/7/2024).

“Saya mohon maaf dan mengakui kesalahan saya karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial,” ujar MS sambil berjabat tangan dengan Kapolres.

BACA JUGA :
Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun di Lumajang Diundur

MS mengaku bahwa tujuannya membuat komentar tersebut hanyalah iseng dan pernyataannya tentang polisi menerima suap hanya didasari oleh emosi sesaat.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Mohammad Zainul Rofik menegaskan bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar dan pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Saya ingin sampaikan bahwa kabar tentang polisi menerima sejumlah uang dari tersangka itu tidak benar. Dalam pengusutan kasus ini, kami pastikan semua berjalan secara profesional,” kata Rofik.

BACA JUGA :
Cak Toriq Silaturahmi Dengan Tim Pemenangan Dusun Biting

Lebih lanjut, Rofik menjelaskan bahwa MS tidak akan ditahan karena memiliki balita berusia 8 bulan.

“Jadi kasus ini sudah selesai dan tidak ada penahanan karena pertimbangan tersangka memiliki bayi yang baru berusia 8 bulan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka pernikahan, Muhammad Erik, telah menyuap polisi dengan uang tunai senilai Rp 70 juta. Uang tersebut diduga diberikan dalam dua tahap, yaitu Rp 20 juta dan Rp 50 juta.

BACA JUGA :
"Brewok Sound System" Ramaikan Kampanye Akbar Paslon Thoriq - Fika

Terkait dengan kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali, Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Atman