Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Tepatnya pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan penangkapan tersangka Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi sekitar bulan September tahun 2021 lalu.
Diketahui tersangka atas nama Inisial WA (51) yang beralamatkan Desa Tangsil Wetan Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. Tindakan tersangka yang berada di rumah tersangka.
Diketahui bahwa awal mula kronologis peristiwa tersebut berawal saat teman lama korban yang bernama sdr. WA (tersangka) menawarkan dan menjanjikan dapat memasukkan pekerjaan sukwan di Dinas kesehatan Kabupaten Bondowoso. Karena korban tertarik atas ucapan tersangka selanjutnya korban berencana memasukkan kedua anaknya yang bernama Sdri. Rifatul Jannah dan Sdri. Annisa Hilmiyah dengan syarat sesuai yang diminta oleh Tersangka yaitu menyerahkan sejumlah keuangan sejumlah Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) maka terhadap kedua anak korban akan langsung berdinas sebagai tenaga sukwan.
Sehingga pada bulan September 2021 korban menyerahkan sejumlah keuangan sesuai yang diminta yaitu sejumlah Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) kepada tersangka.
Namun setelah uang tersebut diserahkan dan diterima oleh tersangka hingga saat ini kedua anak korban tidak kunjung mendapat panggilan atau pekerjaan sebagai tenaga sukwan didinas kesehatan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, “Tersangka WA telah menjanjikan pekerjaan kepada Korban dan hingga sampai saat ini korban tidak pernah mendapatkan panggilan pekerjaan di Dinas Kesehatan, seperti yang dijanjikan oleh Tersangka, ” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Sehingga atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Bondowoso, ” tegasnya.
“Atas perbuatan pelaku WA yang sudah melakukan tindak pidana Penipuan kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, ” pungkas AKP Agus Purnomo. (hms/jas)