Berita

KUHP Baru Atur Pacaran Anak di Bawah Umur, Bisa Dipidana Meski Atas Dasar Suka Sama Suka

Editor PB
×

KUHP Baru Atur Pacaran Anak di Bawah Umur, Bisa Dipidana Meski Atas Dasar Suka Sama Suka

Sebarkan artikel ini
KUHP
Foto ilustrasi. Selasa, 13/1/2026. (Foto: Dok. Yuniar/Portalbangsa)

Bondowoso, http://Portalbangsa. Co. Id – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memunculkan perhatian publik, khususnya terkait relasi asmara anak di bawah umur.

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah larangan membawa anak di bawah umur pergi tanpa izin orang tua atau pihak yang berhak, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka.

Dalam KUHP Baru ditegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana. Hal ini karena anak dipandang belum memiliki kecakapan hukum secara penuh. Perbuatan membawa anak tanpa izin tersebut diposisikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan orang sekaligus hak pengasuhan yang sah.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Pasal 452 menyebutkan, setiap orang yang menarik anak dari pengawasan orang tua, wali, atau pihak yang berwenang dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Hukuman tersebut dapat meningkat hingga delapan tahun apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat.

Sementara itu, Pasal 454 menegaskan bahwa membawa lari anak tetap dapat dipidana meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam pasal ini mencapai tujuh tahun penjara.

Meski demikian, tidak semua perkara langsung diproses secara hukum. KUHP Baru mengatur bahwa sebagian ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang berhak, seperti orang tua atau wali.

KUHP juga memberikan pengecualian dalam konteks perkawinan. Dalam hal perbuatan tersebut berujung pada perkawinan, pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.

Secara keseluruhan, ketentuan ini menegaskan orientasi KUHP Baru pada perlindungan anak dan keutuhan keluarga, serta menolak relasi asmara dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran hak pengasuhan dan perlindungan anak.

huuh

banner 400x130