Kriminal

Siswa SMA Favorit di Bondowoso Dilaporkan Usai Hamili Pacarnya, LBH Abunawas: Jangan Lepas Tangan

Editor PB
×

Siswa SMA Favorit di Bondowoso Dilaporkan Usai Hamili Pacarnya, LBH Abunawas: Jangan Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini
LBH Abunawas
Pengacara kondang Nurul Jamal Habaib dan Fathor rosi dari LBH Abunawas saat melakukan pelaporan dan pendampingan korban ke unit PPA Reskrim Polres Bondowoso. Senin, 11/2026.(Foto.Dok: yuniar/portalbangsa)

Bondowoso, http://PORTALBANGSA.CO.ID — Seorang siswa berinisial A (18 tahun), warga Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah diduga menghamili pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga kemudian menghilang tanpa tanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelaku diketahui masih berstatus murid di salah satu SMA favorit di Bondowoso. Pihak keluarga korban yang meminta agar identitas korban disamarkan dengan nama “Bunga”, mengaku sudah berulang kali meminta itikad baik dari keluarga pelaku agar bertanggung jawab atas kehamilan korban. Namun upaya kekeluargaan tersebut disebut tidak pernah mendapat tanggapan serius.

Merasa dipermainkan dan tidak mendapat kepastian, keluarga korban akhirnya menunjuk LBH Abunawas sebagai pendamping hukum. Pengacara Nurul Jamal Habaib S.H resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

” Keluarga korban sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik. Tapi karena tidak ada tanggung jawab dan pelaku justru menghilang, maka langkah hukum terpaksa ditempuh,” ujar Jamal Habaib.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap sekolah tempat pelaku menimba ilmu. Menurutnya, sekolah seharusnya tidak sepenuhnya lepas tangan hanya karena peristiwa tersebut dianggap persoalan pribadi.

“Sekolah itu bukan hanya tempat belajar akademik, tapi juga tempat pendidikan moral dan pembinaan karakter. Minimal pihak sekolah bisa menjadi penengah dan menjembatani kedua belah pihak agar ada solusi terbaik,” tegasnya.

Diketahui, korban saat ini masih berusia 16 tahun sehingga masuk kategori anak di bawah umur. Karena itu, pihak pelapor meminta aparat menjerat terlapor menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

LBH Abunawas menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 400x130