Blitar, PORTALBANGSA – Pengawasan DPRD Kabupaten Blitar terhadap jalannya pemerintahan daerah dinilai perlu diperkuat sejak tahap awal perumusan kebijakan. Pemahaman terhadap aspek hukum menjadi salah satu pijakan agar program dan penggunaan anggaran daerah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi seusai mengikuti Konsolidasi/Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen 2026 secara daring bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Senin (10/8/2026).
Menurut Supriadi, fungsi pengawasan DPRD tidak semestinya hanya melihat hasil akhir sebuah program pemerintah. Pengawasan juga perlu dilakukan sejak proses perencanaan, pembahasan kebijakan, penganggaran hingga pelaksanaannya di lapangan.
“DPRD memiliki fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, komunikasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder harus terus dibangun,” ujar Supriadi.
Ia mengatakan, keterlibatan berbagai pihak dalam memahami aturan menjadi penting, terutama ketika pemerintah daerah menjalankan program yang berkaitan dengan kepentingan publik dan penggunaan APBD. Kesamaan pemahaman terhadap regulasi dinilai dapat meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan.
Supriadi juga menekankan pentingnya komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurut dia, koordinasi bukan hanya diperlukan ketika muncul persoalan, tetapi juga dapat dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.
“Ini menjadi forum penting untuk memperkuat konsolidasi, komunikasi, serta pertukaran gagasan antara unsur penegak hukum dengan pemerintah daerah dan lembaga legislatif,” katanya.
Supriadi berharap forum tersebut menghasilkan tindak lanjut yang konkret. Sinergi antarlembaga, kata dia, harus mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib sekaligus memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar. (Adv/Siti)














