BONDOWOSO, PORTALBANGSA.CO.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang melibatkan seorang pemuda berinisial AS (24). Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi pada 12 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/333/X/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pemuda yang disebut bernama Affan Sulheh alias Affan bin Yakub, kelahiran Bondowoso, 18 Juli 2002, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Dugaan Peristiwa Terjadi pada September 2026
Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, peristiwa dugaan penistaan agama tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Dalam penyelidikan awal, pemuda tersebut diduga membuat dan merekam video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap Kitab Suci Al-Qur’an. Video berdurasi sekitar 1 menit 1 detik itu kemudian menjadi salah satu barang bukti yang ditangani penyidik.
Rekaman tersebut diduga memperlihatkan tindakan pelecehan terhadap kitab suci. Namun, seluruh dugaan perbuatan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu rekaman video berdurasi 1 menit 1 detik, satu unit telepon seluler Samsung M20 berwarna biru, satu buah Kitab Suci Al-Qur’an, satu buah celana dalam wanita, serta satu sprei berwarna biru putih dan sarung guling berwarna ungu bermotif bunga.
Telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk merekam video yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dijerat Pasal KUHP
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam informasi penanganan perkara.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam informasi tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V untuk Pasal 301 ayat (1), serta pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV untuk Pasal 243 ayat (1).
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku serta konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam perkara ini.
Hingga berita ini disusun, pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video yang diduga mengandung unsur penistaan agama tersebut. Langkah ini diperlukan untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Masyarakat juga diharapkan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak mengambil tindakan sendiri.(Hosairi)














