DUMAI – Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH, MH, Li, diwakili Kasi Pidana Umum Iwan Roy Carles SH, MH menghadiri sosialisasi Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi DPRD kota pada pemilu 2024 mendatang.
Bertempat di balroom hotel Grand Zuri, Senin (20/03/2023) pagi, kegiatan sosialisasi tersebut resmi dibuka oleh Asisten 1 bidang pemerintah dan Kesra, Yusrizal.
Turut hadir perwakilan komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, Ketua Bawaslu Zulfan, para perwakilan parpol, dan Forkopimda.
Kepada media, Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Carles mengapresiasi kegiatan sosialisasi tahapan pemilu yang digelar oleh KPU. Menurutnya sosialisasi tersebut merupakan rangkaian dari proses pemilu yang akan digelar serentak pada Februari 2024 mendatang.
“Kita apresiasi karena kegiatan sosialisasi hari ini merupakan yang tercepat digelar se Riau. Dengan sosialisasi ini kita harapkan proses pelaksanaan pemilu mendatang bisa berjalan secara aman dan tertib,” ujarnya.
Ketua KPU kota Dumai, Darwis menjelaskan bahwa sebelumnya KPU sudah berhasil melaksanakan berbagai tahapan pemilu sejak Juni tahun lalu dimana launching pemilu dimulai.
“Untuk mensukseskan pemilu 2024 diharapkan kerjasama masyarakat kota Dumai, agar pemilu nanti dapat terlaksana secara aman dan kondusif,” harapnya.
Berbagai tahapan sudah dilakukan oleh KPU antara lain coklit ke rumah warga.”Alhamdulillah kita mendapatkan peringkat terbaik se Indonesia dalam pelaksanaan coklit tercepat,” jelasnya.
Asisten pemerintahan dan kesra, Yusrizal dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemerintah kota Dumai juga mengapresiasi berbagai tahapan yang sudah dilakukan oleh KPU termasuk MoU bersama pemerintah.
“Berbagai tahapan dan sosialisasi sudah terlaksana dengan aman dan tertib. Patut kita berikan apresiasi atas kerja cepat dari KPU Dumai, diharapkan pelaksanaan pemilu nanti dapat terlaksana dengan aman dan tertib,” harapnya.
Dalam sosialisasi kali ini terdapat 4 (empat) Dapil pada pemilu DPRD tahun 2024 di kota Dumai yakni Dapil 1 Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Dumai kota dan Dumai Selatan dengan alokasi 10 kursi, kemudian Dapil 2, Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai, alokasi 10 kursi. Dapil 3 Kecamatan Bukit Kapur alokasi 6 kursi dan terakir Dapil 4 Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan dengan alokasi sebanyak 9 kursi.
Sosialisasi kali ini merupakan penjabaran dari peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kota, DPRD provinsi dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.**