Jember, PORTALBANGSA.CO.ID – Polres Jember kembali menggelar Press Release pembobol Alfamart. Masing masing tersangka berinisial SH, HN, NJ dan MH yang merupakan residivis sebelumnya. Bertempat di halaman Makopolres Jember kegiatan dilaksanakan. Senin (30/10/2023).
Kapolres Jember melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qorni mengatakan bahwa Empat (4 ) tersangka spesialis pembobol Alfamart berhasil di amankan oleh Sat Reskrim Jember sedangkan Dua (2) orang masih dalam pencarian orang atau DPO
“Hasil laporan ada Empat lokasi kejadian perkara (TKP), yakni Alfamart Mlokorejo, Alfamart Rambipuji Balung, Alfamart Desa Garahan dan Alfamart Desa Cumedak”, tuturnya
Abid Uais juga menambahkan bahwa para tersangka mempunyai tugas masing-masing ,diantaranya ada yang memantau dan jugaada yang mempersiapkan beberapa Alfamart sudah di targetkan.
“Peran masing-masing pelaku DPO mengamati lingkungan sekitar dan juga pembobol lokasi Alfamart, barang di curi beragam hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat ke 1,4 dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman Tujuh (7) tahun penjara”, pungkasnya
Untuk saat ini para tersangka berada di Polres Jember dan belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.