Pemerintahan

DBHCHT untuk Bondowoso Terus Meningkat, Bea Cukai Beri Apresiasi

Redaksi
×

DBHCHT untuk Bondowoso Terus Meningkat, Bea Cukai Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Atas besarnya penerimaan capaian cukai rokok yang selalu meningkat dari tahun ke tahun pihak Bea Cukai apresiasi terhadap langkah Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bondowoso.

Hal ini disampaikan Kasi kepatuhan internal dan penyuluhan perwakilan Bea Cukai Jember, Bondowoso dan juga Situbondo, Sardiyanto, dalam sambutan pada acara seremoni pelepasan Pawai Budaya di Alun-alun RBA Ki. Ronggo Bondowoso pada Sabtu, (19/08/2023).

” Ini terbukti daru besarnya DBHCHT yang diberikan kepada Kabupaten Bondiwoso yang tiap tahunnya terus meningkat,” Ucapnya.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko,S.I.K Memberikan Apresiasi Kepada Dua Atlet Bondowoso

Diketahui, gelar pawai budaya Kabupaten Bondowoso tahun 2023 ini, menggunakan anggaran APBD yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

” Penerimaan cukai jawa timur, adalah penerimaan cukai terbesar secara Nasional dan Bondowoso sudah memberikan kontribusi yang luar biasa,” Tambahnya.

Mengingat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Bea Cukai cukup solid, Sardiyanto berharap kedepan, sinergitas ini terus berlanjut hingga penerimaan cukai di tahun-tahun berikutnya semakin meningkat.

BACA JUGA :
DPC PDI Perjuangan Bondowoso ikuti Zoom Meeting dan Potong Tumpeng, Sebagai Bentuk Syukur

“Dimana dana bagi hasil cukai yang masuk dan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk DBHCHT. Sehingga kegiatan semacam ini bisa memberikan efek domino perputaran ekonomi yang luar biasa,” Ungkapnya.

Sardiyanto juga berharap, Bondowoso selalu membantu peningkatan cukai dengan cara tidak konsumsi rokok ilegal. Selain itu juga bisa memberi informasi apabila ada peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2023

Menurutnya, ada 4 jenis ciri rokok ilegel pertama, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang bukan haknya atau salah peruntukan.

“Jika menemukan 4 hal diatas, informasikan kepada kami pihak bea cukai atau melalui Satpol PP. Sehingga kami bisa memberikan tindakan pemberantasan yang lebih tepat sararan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab,” Pungkasnya.(Nang)