Polri

Pekerja Honorer Dispenduk Diciduk Polres Jember Terlibat Kasus Pencurian

Editor PB
×

Pekerja Honorer Dispenduk Diciduk Polres Jember Terlibat Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini
Polres Jember
Pegawai Honorer Dispenduk bernisial YE(32th) pelaku pencurian alat perekam KTP berhasil ditangkap Polres Jember pada 23 Januari lalu. Senin, 29/1/2024.(Foto: Dok. Humas Polres Jember)

Jember, PORTALBANGSACO.ID – Tim Kalong Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian alat perekam KTP yang melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember, pada tanggal 23 Januari 2024 lalu.

Terpantau melalui Cctv, pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini adalah seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, berinisial YE (32 tahun), yang tinggal di Jalan Rasamala Patrang dan Jalan Teratai Kaliwates, Jember.dan seorang cleaning service bernama AP, warga Jl. Teratai Kaliwates Jember.

BACA JUGA :
Polres Jember Amankan Senjata Tajam Dari Hasil Patroli Terkait Viralnya Isu Klitih

Peralatan milik negara yang berhasil dicuri oleh pelaku, mempunyai total nilai mencapai 160 juta rupiah, namun kemudian dijual oleh pelaku dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 30 jutaan rupiah secara online.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa setelah mencuri, pelaku menjual barang tersebut secara online, dan akhirnya dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo. Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan. Senin (29/1/2024)

BACA JUGA :
Satlantas Polres Jember Gelar Operasi Gabungan Terkait Knalpot Brong dan Balap Liar

Tersangka YE dan AP bersama-sama melakukan aksi pencurian di gudang lantai dua Dispenduk Jember tanpa izin. Mereka mengambil perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP, dengan niat untuk memilikinya secara pribadi. Aksi pencurian ini telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku, terang Kapolres.

BACA JUGA :
Tongkat Kepemimpinan Polres Jember Resmi Berganti

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Pengungkapan ini merupakan langkah tegas aparat Kepolisian Polres Jember dalam menanggulangi kejahatan pencurian barang milik negara, sekaligus memberikan peringatan bahwa tindakan tersebut tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. (Yuniar)