Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso, Satuan Polisi Pamong Praja berkolaborasi dengan Bea Cukai Jember menggelar operasi gabungan ke tempat dan sasaran yang sudah ditentukan di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso. Rabu,11/12/2024
Dari sejumlah barang bukti yang ditemukan terdapat beberapa jenis merk rokok yang tidak berbandrol dan langsung disita, diantaranya Jimbun, Big Boss 14, Signal 16,YS Bold 7, Boss Cafe Latte 1, dan YS Pro Mild 3
Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa pihak Bea Cukai dikarenakan telah melanggar Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai
Kasat Pol PP Bondowoso Slamet Yantoko melalui Kabid Trantimas Sat Pol PP Nanang Dwi S.H., MM., mengatakan bahwa giat ini tidak hanya operasi untuk rokok ilegal, tetapi juga sosialisasi kepada pemilik toko atau warung
“ Pastinya sosialisasi ini adalah untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat atau pemilik toko/warung akan bahaya rokok ilegal,” terangnya
Selanjutnya, ia juga menghimbau dan memberi edukasi kepada masyarakat
“ Opgab Desember ini tentunya dilakukan secara humanis, dan yang paliing utama adalah memberi ruang se sempit-sempitnya terkait peredaran rokok ilegal,” pungkasnya