Bondowoso, PORTALBANGSA. CO. ID – UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kabupaten Bondowoso tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.347.359.
Penetapan UMK oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu juga dilakukan terhadap 37 Kabupaten/Kota lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Bondowoso, Nunung Setiayaningsih menjelaskan, UMK Bondowoso ini termasuk yang terendah ke tiga di Jawa Timur.
“Kita masih di atas Kabupaten Sampang sebesar Rp Rp 2.335.661 dan Kabupaten Situbondo di posisi paling buncit sebesar Rp 2.335.209,” ujarnya dikonfirmasi Sabtu (21/12/2024).
Menurut Nunung, setelah penetapan ini pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan di Bondowoso.
Dan selama proses tersebut pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dan pengawasan dengan menggandeng petugas pengawas ketenagakerjaan Propinsi Jatim.
” Ada program monev dan pengawasan,” tuturnya
Tidak hanya itu, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan di Dinas PMPTSP dan Naker untuk menampung pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, Nunung pun menegaskan jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan UMK 2025 maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
” Sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada serta dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan Jatim,” tutupnya