Bondowoso, PORTALBANGSA.CO. ID – Pemanggilan kepada Empat puluh Kades di beberapa Kecamatan Kabupaten Bondowoso oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso adalah sebagai tindak lanjut dari tunggakan Kepala Desa tersebut sejak tahun 2022 hingga 2023 Senin (13/1/2025).
Adi Harsanto selalu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso mengatakan bahwa pemanggilan kepada sejumlah kepala desa tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian klarifikasi beberapa penyelesaian rekomendasi dari Inspektorat.
“Penyelesaian rekomendasi hasil dari pemeriksaan Inspektorat desa-desa yang tahun kemarin, dari tahun 2022 hingga 2023,” katanya.
Adi juga membenarkan, sejumlah kepala desa masih memiliki tanggungan tunggakan dari penyelesaian program Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) bahkan hingga puluhan juta rupiah.
Maka dari itu, puluhan kepala desa tersebut diberikan atensi agar segera menyelesaikan tanggungan tersebut.
” Penggunaan DD /ADD ini supaya sesuai dengan program yang telah dilaksanakan, kan tiap tahunnya ada audit dari Inspektorat, jadi harus diselesaikan,” tegasnya
Dengan pemanggilan tersebut, diharapkan para kepala desa yang masih memiliki tanggungan bisa menyelesaikan, terlebih pihak Kejaksaan telah memberikan atensi kepada kepala desa yang masih membandel.
Selain dari 40-an kepala desa yang dipanggil, akan ada pemanggilan susulan bagi kepala desa yang belum menyelesaikan tanggungan tunggakan.
“Sanggup, intinya sama komitmennya pada saat acara pendampingan Kejaksaan terhadap pengelolaan dana desa di SKB kapan hari,” singkatnya
Sementara itu, Ahmad dari Inspektorat Bondowoso tidak tahu menahu tentang pemanggilan puluhan kepala desa tersebut.
“Saya tidak tahu tentang pemanggilan ini tentang apa, Kejaksaan yang lebih tahu,” pungkasnya