Berita

Tanpa Izin, Tiang Wifi dan Kabel Optik Semrawut

Editor PB
×

Tanpa Izin, Tiang Wifi dan Kabel Optik Semrawut

Sebarkan artikel ini


Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID – Akibat pemasangan liar kabel optik, yang digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet tanpa ijin, membuat pemandangan yang buruk, dimana kabel – kabel semrawut.

Sumber media ini memyebutkan, pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah.

Seperti terjadi di jalan Cindrowangsan, Kecamatan Lumajang, ada beberapa kabel Wi-Fi terlihat bergelantungan bisa membahayakan pengendara roda dua.

Irwan, salah satu warga sekitar menjelaskan kalau sudah 2 minggu ini kabel Wi-Fi bergelantungan/kendor hampir sampai ke tanah.

“Karena bisa menimbulkan kecelakaan atau bahaya bagi pengguna jalan raya, warga setempat berinisiatif merapikan kabel provider dengan mengikatnya dengan tali,” katanya.

Sedanglan H.Romli Efendi, Direktor Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen ( DLPK ) Nasional memjelaskan, persolaan tiang wifi juga kabel optik,
Seharusnya tiang wifi dan kabel optik dari pihak terkait harus bisa memberikan teguran kepada pengusaha wifi agar bisa menata dengan baik keberadaan kabel optiknya.

” kondisi kabel yang terpasang sembarangan dan semrawut tidak hanya mengurangi pemandangan indah di Kabupaten Lumajang, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan, keamanan masyarakat dan dapat mengancam keselamatan umum,” jelasnya.

merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap orang atau pihak yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik atau elektromagnetik dapat dikenakan pidana.

“Ancaman pidananya sangat serius, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp600 juta,” terangnya.

Dia menilai masalah kabel semrawut ini perlu segera diselesaikan karena berpotensi melanggar ketentuan UU yang ada

” harus ada tindakan dari instansi terkait,” harapnya

Ditegaskan, pentingnya perbaikan pengelolaan kabel dan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Lumajang, agar tidak mengganggu pemandangan atau keindahan ruang tata kota (estetika) serta dapat “memastikan keselamatan masyarakat.

“Selaku Lembaga Monitoring, kami berharap Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat segera merespons dan mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memperbaiki kondisi tersebut,” tegasnya

Penyelesaian masalah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi estetika wilayah, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas dan keamanan sistem telekomunikasi yang ada

“Kami mendukung perkembangan Kabupaten Lumajang sebagai daerah yang lebih maju dan aman, ramah dan nyaman bagi masyarakatnya,” pumgkasnya
( tono)