Polri

Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Djebloskan ke Sel Tahanan.

Editor PB
×

Polres Probolinggo Kota Ungkap Pengiriman Sabu 1 KG, 3 Tersangka Djebloskan ke Sel Tahanan.

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, Portalbangsa. Co. Id -Tim gabungan Polres Probolinggo Kota berhasil gagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Jumat (16/5/2025) dini hari. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres pada Jumat (16/05/2025) siang

Kapolres menjelaskan, bahwa pnggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengenai adanya pengiriman sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

BACA JUGA :
Polres Probolinggo Kota Grebek Tempat Perjudian, Lima Orang dan Puluhan Motor Diamankan

Berdasar dari inrormasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penggrebekan terhadap mobil Honda CRV berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Saat diperiksa, didalam sebuah karung beras yang ada di dalam mobil, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu. Sabu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina.

“Ada 3 (tiga) orang yang kami amankan dari kegiatan ini yaitu AR (39), MJ (50) dan MH (40).” Terang Kapolres

BACA JUGA :
Yenny Wahid Sebut Suara Santri Juga Jadi Penentu Kemenagan Bagi Calon Presiden di 2024.

Kapolres menambahkan, selain mengamankan 3 tersangka, tim gabungan Polres Probolinggo Kota juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel dan uang sebesar Rp 3.750.000

“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, saya mengapresiasi kerja anggota, “tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara denda paling sedikit 1,4 Milyar rupiah dan paling banyak 10,4 Milyar rupiah serta pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 milyar rupiah. (Mamad)