Nasional

Mahkamah Agung Tegaskan; Wartawan Kerja Dilindungi Hukum

Editor PB
×

Mahkamah Agung Tegaskan; Wartawan Kerja Dilindungi Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung
(Foto ilustrasi:Dok.Naiynei/portalbangsa)

Jakarta, http://PORTALBANGSA. CO. ID – Angin segar bagi dunia jurnalistik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata selama menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional sesuai Undang-Undang Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (19/1), Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan kini memiliki makna yang jelas.

Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya wajib mengedepankan mekanisme profesi pers, bukan langsung melalui jalur pidana atau perdata.

Adapun tahapan yang harus ditempuh terlebih dahulu meliputi:
Hak Jawab, yaitu memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan.

*Hak Koreksi, yakni perbaikan terhadap informasi yang terbukti keliru.

Penilaian Dewan Pers, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Sanksi hukum hanya dapat diterapkan apabila mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Ini sejalan dengan prinsip restorative justice,” tegas Suhartoyo.

*Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dari demokrasi.

Menurutnya, seluruh proses jurnalistik—mulai dari pencarian fakta, verifikasi, hingga penyebarluasan informasi—merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi yang benar.

“Produk jurnalistik bukan sekadar tulisan, melainkan bagian dari kebebasan berpendapat dan pilar utama kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Wartawan dapat bekerja lebih tenang, independen, dan berani dalam menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik dan penguatan demokrasi di Indonesia.(Naiynie)