JOMBANG, http://PORTALBANGSA CO. ID– Kasus pemberhentian seorang guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang menuai sorotan.
Guru berinisial S itu resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026, dengan alasan melanggar disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari pada tahun 2025.
Namun, S membantah keras tuduhan tersebut dan menilai keputusan itu tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Saya tetap mengajar setiap hari setelah menjalani sanksi sebelumnya.
Bahkan tunjangan profesi guru (TPG) saya tetap cair dari Juli sampai Desember 2025. Itu bukti saya aktif,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kepala sekolah yang menyebut S tidak pernah masuk kerja. Laporan itu menjadi dasar pemanggilan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang pada Januari 2026, dilanjutkan pemeriksaan oleh BKPSDM.
Dalam proses tersebut, S mengaku telah menyerahkan bukti absensi manual serta menghadirkan saksi dari rekan sejawat. Namun, ia menilai seluruh pembelaannya diabaikan.
“Kesaksian rekan saya tidak dianggap. Seolah-olah tidak pernah ada. Ini yang saya pertanyakan,” ujarnya.
S juga menyoroti penggunaan sistem absensi manual pada periode yang dipermasalahkan. Menurutnya, sistem absensi berbasis finger face baru diterapkan awal 2026, sehingga klaim ketidakhadirannya selama 2025 patut dipertanyakan validitasnya.
“Justru saya yang mendorong agar sistem finger face diterapkan supaya transparan,” katanya.
Lebih jauh, S mengaitkan kasus ini dengan sikap kritisnya terhadap kondisi internal sekolah. Ia mengaku sempat menyampaikan kritik melalui video terkait kedisiplinan dan fasilitas sekolah yang dinilai belum memadai.
“Yang lain tidak masuk tiap hari tidak dipersoalkan. Saya yang bersuara justru ditindak,” ungkapnya.
Ia juga menilai penjatuhan sanksi berat berupa PDH berlangsung terlalu cepat tanpa tahapan pembinaan yang proporsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Seharusnya ada proses bertahap, bukan langsung sanksi terberat. Ini terkesan prematur,” tegasnya.
Atas keputusan tersebut, S memastikan akan menempuh upaya banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dalam batas waktu 15 hari kerja.
“Saya akan melawan secara prosedural. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga keadilan bagi guru,” katanya.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada karier S, tetapi juga kondisi keluarganya. Ia yang telah mengabdi sejak 2007 dan menjadi PNS sejak 2010 kini menghadapi tekanan psikologis bersama istri dan dua anaknya. “Istri saya sampai stres. Ini berat bagi kami,” ujarnya.
S juga menyoroti tekanan kerja yang dihadapi guru, khususnya terkait kebijakan kedisiplinan yang dinilai terlalu kaku tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesejahteraan.
“Guru dituntut disiplin, itu benar.Tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan. Banyak yang berangkat tergesa-gesa demi absensi. Harusnya ada toleransi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah tempat S bertugas membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menyatakan keputusan diambil berdasarkan akumulasi ketidakhadiran yang melebihi batas ketentuan.
“Memang alpa-nya melebihi aturan. Untuk administrasi silakan ke dinas pendidikan,” ujarnya singkat.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, objektivitas, serta perlindungan terhadap ASN yang menyampaikan kritik di lingkungan kerja. Publik kini menanti langkah lanjutan dari pihak berwenang, termasuk hasil banding yang akan diajukan S.
(Naiynie)














