JOMBANG – Praktik culas penyalahgunaan energi bersubsidi kembali terbongkar. Aparat kepolisian mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang selama ini menggerus hak masyarakat kecil, dengan potensi kerugian negara menembus lebih dari Rp7,5 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran, termasuk Polres Jombang, sepanjang Januari hingga April 2026.
Sebanyak 66 laporan polisi berhasil diungkap dengan 79 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita tak sedikit: ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG, hingga puluhan kendaraan operasional.
Di Kabupaten Jombang, praktik ilegal terungkap lewat penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang usai menerima laporan masyarakat.
Unit Tipidter bergerak cepat dan mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial AFH (39) dan WT (48).
Keduanya diduga menjalankan modus klasik namun merugikan: menyedot isi LPG subsidi 3 kilogram dan memindahkannya ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat modifikasi.
Praktik ini memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan pribadi, sekaligus merusak skema distribusi subsidi pemerintah.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, alat pemindah gas, timbangan, hingga kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan bahwa praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan hak masyarakat.
“Ini bukan hanya soal keuntungan ilegal, tapi merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aktivitas ini telah dilakukan berulang kali secara terorganisir.
Modus oplosan LPG tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk penyimpangan distribusi yang paling merugikan negara sekaligus masyarakat bawah.
Para pelaku kini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia energi subsidi.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan, guna memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang berhak














