Pemerintahan

Ketua DPRD Bondowoso Tegaskan Silpa Membengkak Bukan Karena Persoalan Kinerja

Editor PB
×

Ketua DPRD Bondowoso Tegaskan Silpa Membengkak Bukan Karena Persoalan Kinerja

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Tahun 2023 Kabupaten Bondowoso menyentuh 200 Miliar lebih. Hal tersebut menjadi atensi khusus pihak legislatif dan eksekutif karena banyak program yang belum terealisasikan.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan bahwa anggaran yang tidak bisa diserap bukan karena persoalan kinerja, namun karena kehati-hatian. Misalnya, sejumlah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD banyak yang tidak dilaksanakan karena adanya perubahan pimpinan daerah dari masa kepemerintahan Bupati Salwa Arifin ke Pj Bupati Bambang Soekwanto.

BACA JUGA :
Raih Berkah Ramadhan, Koramil 0822/02 Curahdami Bondowoso Bagi Bagi Alquran

” APBD awal direncanakan A umpamanya, dalam P-APBD diubah B. Sementara yang A ini sudah ada SK bupati masa Kyai Salwa, ” katanya saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut menjelaskan bahwa besarnya Silpa karena faktor belanja pegawai.

“Contoh terdapat kepala dinas yang kosong sehingga tunjangan jabatan, TPP dan lain sebagainya karena PLH tidak bisa diserap maka menjadi Silpa, ” lanjutnya.

Faktor lain yakni sisa anggaran pengadaan barang dan jasa. Bahwasannya harga setiap rupiah yang dibelanjakan selain memang harus ada persetujuan dibahas bersama tentu setiap rupiah juga dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :
Peninjauan Operasi Pasar Murah Sekaligus Pemberian Zakat Produktif Untuk Pelaku Usaha Ultramikro Oleh Gubernur Jatim

Dengan adanya Silpa tersebut, ungkap Dhofir, maka akan dialokasikan kembali dalam perubahan anggaran dengan menggunakan program skala prioritas terutama infrastruktur jalan yang menjadi keluhan masyarakat.

” Infrastruktur menjadi skala prioritas, ” lanjutnya.

Tentu bagaimanapun juga pokok-pokok pikiran itu dilindungi oleh aturan perundangan bahwa penyusunan APBD itu berasal dari dua sumber sesuai dengan Permendagri nomer 86 tahun 2017.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Forum Konsultasi Publik REGSOSEK

” Itulah sebenarnya aspirasi hakiki dari masyarakat, ” imbuhnya.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang ditampung dalam Pokir tidak sampai 4 persen dari total APBD. Pokir-pokir dari 45 anggota dewan jika dialokasikan total hanya sekitar 3,2 persen.

” APBD kita itu 37 persen untuk belanja pegawai, 10 persen untuk ADD, 3,2 persen untuk menganggarkan aspirasi yang ditampung oleh wakil rakyat. Kalau pokir tidak terserap tidak mungkin sampai 3 persen dari total APBD, ” pungkasnya.