Pemerintahan

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades oleh Pj Bupati Lumajang

Editor PB
×

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades oleh Pj Bupati Lumajang

Sebarkan artikel ini

Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID – Sebanyak 289 kades se-Kabupaten Lumajang menerima SK Perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.

Dalam acara penyerahan SK di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jumat 14 Juni 2024, para kades penerima SK ini tampak bersemangat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mustajib dalam sambutannya mengatakan sebanyak 289 kades yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan.

“Alhamdulillah mereka bahagia,”kata Mustajib

Sementara Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyampaikan pemberian SK perpanjangan masa jabatan kades ini, lantaran pada 25 April 2024, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Maka hari ini Jumat 10 Juni 2024, Surat Keputusan Pj Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Pj. Bupati Lumajang tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa, Alhamdulillah dapat saya serahkan,” kata dia

Indah Wahyuni pesan, setelah mendapatkan SK para kades diajak tidak hanya bersyukur, namun harus diimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat di desa.

“Setelah ini nanti, tidak ada lagi saya mendengar ada kepala desa yang bermasalah, pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu kepala desa,” harapnya.

Selain kepala desa, pengurus BPD juga terima SK perpanjangan SK selama 2 tahun. Setidaknya 198 Anggota BPD se-kabupaten Lumajang. ( Atman )