Polri

Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Oleh Jajaran Satreskrim Polres Blitar

Editor PB
×

Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Oleh Jajaran Satreskrim Polres Blitar

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar
Satreskrim Polres Blitar tangkap dua pelaku pidana penyalah gunaan narkotika.Senin, 24/6/2024. (Foto: Dok. Rizal/PortalBangsa)

Blitar, PORTALBANGSA.CO.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resort Blitar  berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Jl.Kalpataru,Sukorejo Kota Blitar.

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh tim kepolisian setempat.

Dua tersangka, berinisial KM dan KJ, merupakan warga daerah Jakarta Barat dan Depok. Kedua pelaku ini berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Narkoba ketika hendak membawa kabur barang  berupa jenis sabu dan ekstasi tersebut melalui jalur darat.

Menurut Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika ,guna untuk mengelabui Pihak Kepolisian, para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut ke dalam sebuah bungkusan yang berisi perabotan lampu.

BACA JUGA :
Ops Pekat Semeru 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Peledak

Sebelumnya, kedua Pelaku ini berangkat dari Jakarta menuju ke Blitar dengan menggunakan alat transportasi umum Bus antar Kota atas suruhan seseorang.

Setelah tiba di Blitar, kemudian para tersangka mengambil paket tersebut dengan sistem ranjau.

Usai mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Narkoba, Satreskrim Kota Blitar langsung bertindak cepat untuk menuju ke TKP kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Masih dalam dugaan ini merupakan gembong sindikat kasus narkoba antar wilayah, dimana para pelaku disuruh seseorang yang masih belum diketahui inisialnya untuk mengambil barang berupa sabu dan ekstasi di daerah Blitar. Saat ini masih dilakukan pengembangan mendalam terkait kasus tersebut dan dilakukan penyelidikan untuk menemukan dalang utamanya di balik pengedaran narkoba ini,” ungkap I Gede Suartika ,Senin (24/6).

BACA JUGA :
Eks Bupati Kabupaten Blitar Rijanto Siap Calonkan Diri Kembali Dalam Pilkada Tahun Ini

Lebih lanjut,menurut informasi dari salah satu pelaku, transaksi pengedaran narkoba ini baru dilakukannya untuk pertama kalinya dan mereka dibekali uang sebesar 2 juta rupiah untuk mengambil barang di wilayah Blitar.

” Ini baru pertama kalinya kami melakukannya. Sebelumnya kami ditawari teman saya yang di Jakarta untuk bekerja proyek dan disuruh ke Blitar untuk mengambil barang tersebut,” ucap salah satu dari tersangka.

BACA JUGA :
Operasi Pekat 2024 Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

Selain menangkap para pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 79,42 Gram,2 Buah HP, 565 butir kapsul ekstasi dan Uang senilai Rp.850.000.Dan di perkirakan dari BB semua berkisar senilai 1,5 Milyar

Saat ini pihak Kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut tentang kasus ini dan kedua tersangka akan bertanggung jawab atas tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.