BLITAR, PORTALBANGSA.CO.ID – DPRD Kabupaten Blitar mulai mendorong perubahan pendekatan dalam evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dengan menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik. Evaluasi kinerja pemerintah daerah dinilai tidak cukup dilakukan secara internal, tetapi perlu membuka ruang partisipasi masyarakat.
Hal ini mengemuka seiring rampungnya pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang kini memasuki tahap penyampaian dalam Rapat Paripurna. DPRD menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan sebagai forum evaluasi terbuka, bukan sekadar agenda formal tahunan.
Ketua Pansus LKPJ, Suwito, menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan. Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan perspektif terhadap dampak kebijakan yang dijalankan.
“Evaluasi tidak boleh hanya berhenti di ruang rapat. Masukan dari masyarakat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, DPRD telah mengidentifikasi berbagai catatan strategis, termasuk terkait efektivitas program dan capaian indikator pembangunan. Namun, tanpa keterbukaan informasi, hasil evaluasi berpotensi tidak tersampaikan secara luas kepada publik.
Karena itu, DPRD mendorong agar proses LKPJ ke depan dilakukan secara lebih transparan, mulai dari penyusunan laporan hingga pembahasan. Publik diharapkan dapat mengakses informasi secara utuh sekaligus memberikan umpan balik terhadap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD juga menilai bahwa keterbukaan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan informasi yang jelas dan mudah diakses, masyarakat dapat memahami arah kebijakan sekaligus ikut mengawasi implementasinya.
Di sisi lain, DPRD tetap menekankan pentingnya kualitas rekomendasi yang dihasilkan. Setiap catatan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan mudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Tujuan akhirnya adalah perbaikan yang nyata. Dengan melibatkan publik, kami berharap hasil evaluasi ini bisa lebih kuat dan tepat sasaran,” tegas Suwito.
Melalui dorongan transparansi dan partisipasi ini, DPRD Kabupaten Blitar ingin memastikan bahwa evaluasi LKPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan akuntabel. (Siti Nasirotin)














