Politik

Periksa 47 Orang Hanya 1 Orang PPK Dianggap Melanggar Etika, Ini Rekomendasi Bawaslu ke KPU Lumajang

Editor PB
×

Periksa 47 Orang Hanya 1 Orang PPK Dianggap Melanggar Etika, Ini Rekomendasi Bawaslu ke KPU Lumajang

Sebarkan artikel ini

Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, telah memanggil dan memeriksa 47 orang atas kasus PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pasirian yang memerintahkan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk melakukan coklit sekaligus survei terhadap elektabilitas calon Bupati Lumajang 2024.

Hasil pemeriksaan maraton terhadap 47 orang tersebut menghasilkan rekomendasi berupa pelanggaran etik cukup berat. Kini rekomendasi Bawaslu ada di meja KPU.

“Setelah pemeriksaan maraton kemarin hasilnya kita dikirimkan ke KPU. Bahwa yang bersangkutan PPK, melakukan pelanggaran etik. Pelanggarannya cukup berat. Tinggal bagaimana KPU bersikap, menjatuhkan sanksi. Kita hanya mengeluarkan rekomendasi,” ujar Muhammad Farhan, Devisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi Bawaslu Lumajang, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA :
Polsek Pasirian Intensifkan Patroli Malam, Warga Diminta Waspada 3C

Ditanya apa tujuan PPK memerintahkan melakukan survei terhadap calon Bupati Lumajang, Farhan menjelaskan, dia mengaku hanya untuk mengetahui peta politik di Pasirian.

“Waktu kita tanya ngakunya seperti itu dan dilakukan atas inisiatif dia sendiri, tidak ada kaitannya dengan perintah KPU atau lainnya,” ujarnya didampingi Ketua Bawaslu Lutfiati, S.Pd dan Radhete, anggota.

BACA JUGA :
Minim Laporan Dari Lembaga Penggalang Donasi, Ada Apa?

Menurut Farhan, dari 5 anggota PPK hanya satu orang yang melakukan pelanggaran etik berinisial NHB. “Hanya satu orang PPK yang mengaku telah memerintah untuk melakukan survei. Dia memberikan perintah ke PPS kemudian PPS ke Pantarlih. Empat orang PPK lainnya mengaku tidak tahu soal survei,” tukasnya.

Dia berharap keputusan KPU tepat sesuai rekomendasi Bawaslu. “Setelah menerima rekomendasi dari kita, KPU bisa memutuskan. Apakah sanksinya berupa peringatan, pemecatan, atau sanksi lainnya sepenuhnya wewenang KPU,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Cak Thoriq Masih Idaman Calon Pemimpin yang terbaik di Kabupaten Lumajang

Sekedar mengingatkan, oknum PPK di Kecamatan Pasirian, telah memerintahkan petugas PPS dan Pantarlih untuk melakukan coklit sambil survei elektabilitas bacabup Lumajang.

Parahnya, perintah untuk melakukan survei tersebut dilakukan di grup WhatsApp Pantarlih 2024 di Desa Nguter sehingga menguap ke berbagai medsos dan grup-grup WA. 

Reporter : Atman