Pemerintahan

Gempur Rokok Ilegal Bersama Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim

Editor PB
×

Gempur Rokok Ilegal Bersama Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Pemerintah tengah gencar dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal di semua daerah. Selaras dengan itu, pemerintah juga harus memikirkan dan mencari solusi bagi para pekerja terutama buruh tembakau.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Ubaidillah mengatakan, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan dari hulu dan hilir. Sehingga pihaknya mendorong agar dapat dapat melahirkan kebijakan yang lebih baik dari hulunya, bukan hanya penegakan hukumnya.

” Bagaimana agar masyarakat yang bekerja selama ini menghidupi keluarganya melalui kegiatan rokok-rokok ilegal tersebut itu bisa terfasilitasi oleh penanggulangan rokok ilegal yang diatur dalam undang-undang, ” katanya saat dikonfirmasi RRI saat kegiatab Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Aula Serba Guna Jl. Panjaitan, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA :
Prajurit TNI Yonif 514/SY bersama Warga Bondowoso Rayakan Galungan dan Kuningan di Pura Mandala Giri

Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan bea cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. Jika ditemukan pengusaha dari rokok ilegal, maka semestinya dilakukan upaya agar pengusaha tersebut segera mengurus perijinan usaha.

BACA JUGA :
Wujud Kepedulian Kapolres Bondowoso Laksanakan Kegiatan Baksos Kepada Warga Kurang Mampu

” Tidak hanya terkait mengurangi dan menanggulangi rokok ilegalnya tetapi juga terkait dengan bagaimana pemerintah mencarikan solusi terkait dengan orang-orang yang bekerja sebagai buruh rokok tersebut. Karena banyak pekerja terutama buruh tembakau yang butuh biaya untuk sekolah anak-anaknya, ” urainya.

Hal tersebut dilakukan agar pengusaha dapat terus menjalankan usahanya dengan tenang tanpa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Bakhroni Humas Bea Cukai Jatim menerangkan bahwa untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal pihaknya menggandeng aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA :
Wartawan Dilarang Meliput Saat Penyerahan Remisi di Lapas Kelas IIB Bondowoso, Ada Apa?

” Kalo sifatnya pidana ya kita proses. Kita serahkan ke teman-teman APH, ” tuturnya.

Sampai Juli 2024, pihaknya telah melakukan penindakan di wilayah Jatim 2 sebanyak 700 kasus dengan total 52 Miliar batang. Dari hasil itu didapatkan nilai lebih dari 70 Miliar dengan kerugian negara hampir 45 Miliar.