Bondowoso, PORTALBANGSA. CO. ID – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2024, Pemkab Bondowoso menggelar Festival Musik Tong Tong dan Parade Daul sekaligus Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.
Bertempat di Paseban depan Gerbong Maut Alun Alun Raden Bagus Kironggo Bondowoso acara tersebut dilaksanakan. Minggu, (31/12/2023).
Turut hadir Pj Bupati Bondowoso Drs Bambang Soekwanto, Pj Sekda Haeriah Yuliati, Kasat Pol PP Slamet Yantoko, Dandim 0822 Bondowoso Letkol Arm Suhendra Chipta beserta Pa Staf, Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono beserta PJU Polres Bondowoso, Asisten 3 Abdurahman, Kepala Pimpinan Cabang Bank Jatim dan Seluruh Kepala OPD
Drs Bambang Soekwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa menyambut Tahun Baru tidak harus merayakannya dengan balap liar dan menyalakan petasan atau mercon.
” Dalam memyambut pergantian Tahun Baru 2024 ini saya tidak ingin ada balap liar, kebakaran diakibatkan oleh mercon dan petasan yang cuma menghambur – hamburkan uang. Dan itu akan sangat merugikan masyarakat Bondowoso sendiri,” jelasnya
Ia juga mengharapkan untuk tahun berikutnya bisa menjadi atensi Pemkab Bondowoso dengan menggelar kesenian daerah lainnya.
” Saya tekankan kepada instansi terkait untuk menggelar kesenian lokal yang ada di Bondowoso, seperti Musik Tong Tong dan Daul, ” ujar Pj Bupati
Dalam kesempatan itu pula Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Slamet yantoko mengatakan bahwa kegiatan Pagelaran Festival Musik Tong Tong dan Parade Daul ini adalah bagian dari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan
” Kami dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja mengakhiri seluruh kegitan Tahun 2023, sesuai dengan amanah Pj Bupati untuk bisa memberikan kegiatan yang memberi dampak terhadap perekonomian masyarakat dan pengembangan budaya serta lain lainnya,” tegasnya
Kasat Pol PP juga menjelaskan terkait Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan ciri ciri rokok ilegal tersebut, serta mengajak seluruh masyarakat Bondowoso untuk tidak segan – segan melapor jika ada peredaran rokok ilegal di wilayah sekitar.
” Ciri – ciri rokok ilegal adalah rokok polos tanpa dilengkapi pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, salah peruntukannya dan salah personalisasi. Maka dari itu saya mengajak seluruh masyarakat Bondowoso, jika menemukan ciri ciri seperti yang disebutkan jangan segan segan untuk melaporkan pada Satpol PP,” pungkasnya. (Yuniar)