Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu dan Forpimda serta Stakeholder menggelar kegiatan Rakor dan penurunan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) serentak mulai jam-jam terakhir masa kampanye atau mendekati 10 Februari 2024 berakhir, berupa Baliho dan Spanduk yang terpasang di ruang publik.
Diawali dengan Rapat Koordinasi, Apel bersama Forpimda di Kantor KPU yang bertempat di Jl. Mastrip No.3 Desa Kembang Bondowoso dan dilanjutkan dengan penurunan penertiban APK di beberapa titik lokasi.
APK tersebut harus diturunkan karena KPU sudah menetapkan waktu pemasangan alat peraga dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, yang tiga hari setelahnya yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang.
Dalam apel bersama Ketua KPU Junaedi menyampaikan himbauan untuk penurunan APK di H-3 ini sebagai bentuk tanggung jawab masing masing partai
” Pada hari ini tanggal 11 Februari 2024 atau H-3 untuk menurunkan APK (Alat Peraga Kampanye) dan bahan kampanye, karena ini adalah tanggung jawab dari peserta Partai Pemilu. Mereka yang memasang APK dan mereka juga yang bertanggung jawab dalam hal menurunkan APK,” himbaunya
Junaedi juga berharap di Pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang bisa berjalan aman dan kondusif
” Harapan dari KPU sendiri, kita selalu kompak di Pemilu pada tahun 2024 khususnya yang sudah tinggal 3 hari lagi agar berlangsung dengan aman dan kondusif,” tutupnya. (Yuniar)