Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh beberapa oknum KPPS di TPS 3 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang diharapkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bondowoso. Harapan ini dinyatakan oleh Tim Kuasa Pasangan Calon Bagus, Junaedi.
Junaedi mengatakan bahwa kecurangan ini merupakan temuan dari Bawaslu. Yang artinya secara administrasi, temuan dilanjutkan dengan rekomendasi PSU yang hendaknya ditindaklanjuti dari sisi pidana atas dugaan pelanggaran
“ Pidana itu kepada siapa? yang jelas kepada orang yang melakukan kecurangan itu. Siapa? Ya anggota KPPS,” terangnya
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan pasal 181 UU Nomer 1 Tahun 2015, yang diperbarui UU 10 Tahun 2016, yakni yang sengaja mengetahui surat tidak sah dan dipalsukan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan suara suara sah
Lebih lebih lagi ia menyebutkan, bahwa temuan ini merupakan kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dan temuan
“ Jika laporan itu harus ada syarat formil, maka temuan Bawaslu disana terjadi kecurangan adalah pelanggaran. Pelanggaran sudah dilaksanakan rekomendasi. Pelanggaran pidananya bagaimana?,” tambahnya
Seperti diketahui, bahwa Bawaslu melayangkan rekomendasi pemungutan surat suara yang tidak sah. Pemungutan surat suara tidak sahnya itu karena mereka tidak memenuhi syarat pemilih. Tepatnya, pemiliih yang terdaftar di daftar hadir mencoblos diduga ada di Bali dan Malaysia, serta diduga ada yang sudah meninggal dunia.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan pada Senin, (2/12/2024) tersebut dilakukan dengan mengganti semua KPPS dan tempat pemungutan yang berbeda atau dipindah sekitar 300 meter dari lokasi awal. (Yuniar)