Berita

Orang Mati Ikut Nyoblos, Paslon 02 Bagus Ajukan Gugatan ke MK

Editor PB
×

Orang Mati Ikut Nyoblos, Paslon 02 Bagus Ajukan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini
Paslon Bagus
(Foto ilustrasi: Dok. Yuniar/Portalbangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Beredar tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomer online : 93/PHP.BUP/PAN.ONLINR/2024. Pengajuan tersebut diajukan oleh Paslon No. urut 02 di Pilkada Tahun 2024 Bambang Soekwanto dan Gus Baqir ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Di pokok perkara tertulis perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupatan Bondowoso dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir.

Dengan kuasa hukum Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I dan Shipghotulloh Mujaddidi, serta ditandatangi oleh Plt Panitera Muhidin, tertanggal 9 Desember 2024 pukul 14.54 WIB.

Tim Pemenangan Paslon Bagus, Junaedi, membenarkan permohonan gugatan ke MK tersebut dan pihaknya telah menerima registerasi dari MK.

BACA JUGA :
KPU Bondowoso Tetapkan RSUD Soebandi Sebagai Tempat Pemeriksaan Paslon Cabup dan Cawabup

Menurut Junaedi, permohonan itu diajukan dengan tuntutan perselisihan hasil pemilihan. Kemudian, dugaan terjadi kecurangan-kecurangan.

“Dugaan terjadi kecurangan-kecurangan. Beberapa kejadian-kejadian, yang saya sampaikan itu,” jelasnya pada Selasa (10/12/2024).

Disinggung tentang syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada. Sementara selisih perolehan Paslon 01 dan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, berkisar sekitar 11 ribuan atau 2 persen lebih.

Ia menerangkan, pihaknya tak menampik hal itu sebagai salah satu syarat gugatan ke MK. Namun, pihaknya tak membaca kesana, melainkan melihat adanya dugaan kecurangan.

“Melaporkan ke MK itu bukan hanya perselisihan. Tetapi, mungkin ada salah satu faktor itu, terstruktur, sistematis, dan masif kecurangan-kecurangan,,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Sambangi Korban Karhutla, Sebagai Bentuk Empati dan Perhatian Kepada Warganya

Menurut mantan Komisioner KPU Bondowoso dua periode 2014-2023, pihaknya sendiri melihat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu setidaknya terlihat dari data yang dikantonginya, ada dugaan kecurangan di 78 TPS.

Dicontohkannya dugaan kecurangan seperti di TPS 03, di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, yang ada temuan orang sudah meninggal namun mencoblos. Hal ini jelas adanya unsur Pidana Pemilunya.

“Hampir samalah modusnya, dan ada beberapa hal yang memang secara tekhnis. Kami juga ini kan mencari keadilan,” jelasnya.

Junaedi sendiri menyerahkan kepada majelis hakim keputusannya. Baik itu Pilkada ulang atau mungkin Pemungutan Suara Ulang (PSU).

BACA JUGA :
Satgas TMMD Ke-116 Kodim 0822 Bondowoso, Melakukan Rehab Musholla An Nur Didusun Kerang

“Kalau yang namanya pemilihan sudah selesai. Tapi saya melihat ada beberapa titik ada persoalan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lenghitungan tingkat kabupaten Pilkada 2024 Bondowoso telah rampung dilaksanakan, di Aula Hotel Palm, Rabu (4/12/2024) malam lalu.

Pada penghitungan itu, hasilnya pasangan calon (Paslon), KH Abdul Hamid Wahid dan Kiai As’ad Yahya Safi’i atau disebut Rahmad memenangkan Pilkada Bondowoso, dengan memperoleh suara 223.907.

Selisih 11.612, dari perolehan suara Paslon Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir yang mendapatkan suara 212.295.