Ngawi, PORTALBANGSA. CO. ID – Dalam rangka mendukung percepatan legalisasi aset tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan penyerahan 397 sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini berlangsung di Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, dengan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat, perangkat desa, dan pejabat terkait.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi potensi konflik pertanahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Dekasius Sulle, menyerahkan langsung sertipikat tanah kepada para penerima.
Dalam sambutannya, Bapak Dekasius Sulle menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Desa Jatimulyo yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan program PTSL.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat tidak hanya memiliki bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti akses ke permodalan dan pengembangan usaha,” ujar Dekasius Sulle.
Salah satu penerima sertipikat, Darno, menyampaikan rasa syukur atas program ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah karena dengan sertipikat ini, saya merasa lebih aman dan tenang atas tanah yang saya miliki. Ini sangat membantu kami dalam keperluan administrasi,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat di Desa Jatimulyo ini menandai langkah progresif dalam mendukung pemerataan pendaftaran tanah di Kabupaten Ngawi. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus melanjutkan aprogram ini di desa-desa lainnya sebagai upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan (Taufan Rahsobudi/ Portal Bangsa)