Pemerintahan

DPRD Blitar Tekankan Pendampingan Pascaredistribusi, Lahan Tak Boleh Berhenti di Pembagian

Bondowoso
×

DPRD Blitar Tekankan Pendampingan Pascaredistribusi, Lahan Tak Boleh Berhenti di Pembagian

Sebarkan artikel ini

BLITAR, PORTALBANGSA.CO.ID – DPRD Kabupaten Blitar mengalihkan fokus pengawasan program redistribusi tanah tahun 2026 tidak hanya pada proses pembagian, tetapi juga pada keberlanjutan pemanfaatannya.

Lembaga legislatif menilai, keberhasilan program agraria tidak cukup diukur dari tersalurkannya lahan, melainkan dari sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Blitar, Selasa (7/4/2026), yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna menyamakan langkah pelaksanaan program. DPRD melalui Wakil Ketua Komisi II, Aryo Nugroho, menekankan pentingnya strategi pascaredistribusi agar program tidak berhenti sebagai agenda administratif.


“Distribusi lahan hanyalah tahap awal. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana lahan itu bisa dikelola secara produktif dan memberi dampak ekonomi bagi penerima,” ujar Aryo.


Menurutnya, tanpa pendampingan berkelanjutan, risiko kegagalan program cukup besar. Lahan yang telah dibagikan berpotensi tidak tergarap optimal jika masyarakat tidak dibekali kemampuan teknis, akses permodalan, maupun dukungan pasar.


Karena itu, DPRD mendorong adanya intervensi lanjutan berupa pembinaan terpadu, mulai dari pelatihan pengelolaan lahan, fasilitasi akses kredit, hingga penguatan kelembagaan petani. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan penerima manfaat tidak hanya memiliki lahan, tetapi juga mampu mengembangkannya secara berkelanjutan.


Selain aspek produktivitas, DPRD juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan lintas sektor. Program redistribusi tanah, menurut Aryo, harus selaras dengan kebijakan pertanian, pemberdayaan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan agar dampaknya lebih luas dan terukur.


“Kalau tidak terintegrasi, program ini hanya akan berhenti di pembagian sertifikat. Padahal yang kita kejar adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.


Di sisi lain, DPRD tetap mengingatkan pentingnya akurasi data penerima dan transparansi proses untuk mencegah konflik agraria. Namun, penekanan pada keberlanjutan menjadi sorotan utama agar program benar-benar menjadi solusi jangka panjang.


Melalui pengawalan yang lebih komprehensif, DPRD Kabupaten Blitar berharap redistribusi tanah 2026 tidak hanya mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penguatan ekonomi masyarakat berbasis sektor agraria.

(Siti Nasirotin)

banner 400x130