BLITAR, PORTALBANGSA.CO.ID – DPRD Kabupaten Blitar mulai menajamkan fungsi legislasi dengan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren. Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar awal April 2026, dewan menyusun strategi penjadwalan agar proses pembentukan regulasi berjalan lebih efektif dan terarah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, itu tidak sekadar menyusun agenda rutin, melainkan merancang ritme kerja yang memberi ruang prioritas pada lahirnya regulasi strategis.Salah satu fokus utama adalah memastikan Raperda Pesantren dapat dibahas secara komprehensif sejak tahap awal.
Dalam forum tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) didorong untuk mempercepat penyusunan Naskah Akademik sebagai fondasi utama pembahasan. DPRD menilai, keberadaan regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kontribusi pesantren dalam pembangunan daerah.
“Raperda ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana negara hadir mendukung pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Rifai.
Ia menegaskan, penguatan pesantren melalui regulasi daerah diharapkan mampu membuka ruang dukungan yang lebih luas, baik dalam peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan sarana prasarana, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis santri.
Selain itu, DPRD juga menilai bahwa percepatan pembahasan Raperda harus diimbangi dengan kualitas substansi. Oleh karena itu, proses penyusunan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Di sisi lain, Banmus tetap mengintegrasikan agenda pengawasan, termasuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun Anggaran 2025. Namun, dalam konteks legislasi, dorongan terhadap Raperda Pesantren menjadi penanda bahwa DPRD tengah mengakselerasi peran pembentukan kebijakan daerah.
Rifai juga mengingatkan seluruh alat kelengkapan dewan untuk menjaga disiplin waktu dan konsistensi pembahasan. Menurutnya, percepatan tidak boleh mengorbankan kualitas, melainkan harus berjalan beriringan.
“Target kita jelas, regulasi bisa selesai tepat waktu, tapi tetap berkualitas dan memberi manfaat nyata,” tegasnya.
Dengan strategi ini, DPRD Kabupaten Blitar berharap Raperda Pondok Pesantren dapat segera memasuki tahap pembahasan lanjutan dan menjadi landasan kuat dalam penguatan sektor pendidikan keagamaan di daerah.(Siti Nasirotin)














