Bondowoso, http://PORTALBANGSA.CO.ID – Praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui media sosial berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bondowoso. Dua pelaku, masing-masing berinisial AHA (25) dan SMU (31), diamankan setelah diketahui melakukan aksi asusila berbayar yang disiarkan kepada penonton.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 21 April 2026. Peristiwa tersebut terjadi sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Pejaten, Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyiarkan hubungan pornografi secara live dan disaksikan oleh penonton atau pelanggan,” ujar Iptu Wawan saat rilis kepada media.
Dalam aksinya, tersangka SMU menggunakan akun TikTok untuk menarik perhatian penonton. Ia berinteraksi secara langsung, lalu mengarahkan calon pelanggan untuk berkomunikasi melalui pesan pribadi (direct message). Selanjutnya, penonton diminta membayar sejumlah uang mulai Rp35 ribu hingga Rp45 ribu untuk mendapatkan akses ke siaran.
“Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, pelaku memberikan ID akun untuk mengakses siaran. Bahkan, penonton yang ingin interaksi lebih lanjut harus melakukan top up sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.
Dalam siaran tersebut, kedua pelaku melakukan hubungan asusila yang ditayangkan secara langsung kepada pelanggan. Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang April 2026 dengan keuntungan mencapai sekitar Rp4 juta.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian lingerie transparan berwarna merah yang digunakan saat siaran, satu unit ponsel Redmi Note 12, akun TikTok dan akun aplikasi siaran, serta satu keping VCD berisi rekaman video aksi pelaku.
“Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan kedua tersangka sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Wawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun penjara.Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan media sosial untuk aktivitas ilegal, khususnya yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.














